BREAKING NEWS
 

Kriteria Tak Masuk Akal, Perlu Direvisi

Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 24 September 2024 06:50 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny SimanĀ­juntak. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kriteria miskin sebagai patokan pemberian bantuan sosial (bansos) dinilai kurang masuk akal. Misalnya, orang dianggap miskin jika tidak memiliki dapur dan rumah berlantai tanah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta merevisinya.

Permintaan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD). Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Siman­juntak mengatakan, kriteria miskin di Jakarta saat ini belum jelas. Masih banyak perdebatan terkait warga yang mengajukan bansos, salah satunya Kartu Ja­karta Pintar (KJP). Mereka tidak mendapatkan bansos karena dianggap mampu. Karena itu, Pemprov DKI, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) harus mem­perbaiki detail kriteria miskin.

“Makanya, menurut saya perlu diperbaiki kriteria orang yang ber­hak mendapat KJP. Ukuran orang tidak mampu itu seperti apa? Kriteria itu harus kita perbaiki,” kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini ber­harap, Disdik bisa merincikan kri­teria miskin yang bisa dipahami oleh seluruh masyarakat. Sebab, dia mengaku sering menerima keluhan terkait kriteria miskin yang dinilai tak masuk akal oleh masyarakat. Di antaranya, rumah berlantai tanah, tak punya dapur dan tak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek di rumah.

“Kami akan kasih masukan kepada eksekutif agar jangan terlalu bikin kriteria yang mengada-ada,” tutur Jhonny.

Baca juga : Tahan Imbang Tuan Rumah City 2-2, The Gunners Pulang Kepala Tegak

Dia juga mengimbau Disdik melakukan kajian untuk melanjut­kan pemberian KJP, meski terdapat Program Sekolah Swasta Gratis. Pasalnya, sebelum penandatanganan Memorandum of Under­standing (MoU) Sekolah Swasta Gratis pada 23 Agustus 2024, ada wacana program itu merupakan relokasi dari anggaran KJP.

“KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat lagi kajiannya. Saya pikir sekolah gratis adalah kebu­tuhan, tapi bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu itu ha­rus juga kita pikirkan,” ucapnya.

Bahkan tidak menutup ke­mungkinan anak bersekolah di swasta juga bisa mendapatkan KJP apabila memenuhi syarat.

Adsense

RT/RW Harus Aktif

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau peran aktif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan (Ad­minduk). Sebab, RT/RW meru­pakan ujung tombak Pemerintah.

Baca juga : Pahlawan Di Tenis Laver Cup 2024, Carlos Alcaraz Makin Menyala

Tertib Adminduk, ditegaskan Heru, sangat penting. Selain untuk pendataan, juga menjadi acuan dalam pemberian bansos.

“Pemprov DKI Jakarta ber­sama Pak Pangdam dan Pak Kapolda memberikan apresiasi kepada RT/RW yang memiliki kepedulian administrasi kepen­dudukan terbaik,” kata Heru di acara Penganugerahan RT/RW Terbaik dalam Gerakan Tertib Administrasi Kependudukan, di Jakarta International Velodrome, Sabtu (21/9/2024).

Kepala Dinas Sosial (Din­sos) DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, bansos Pemenu­han Kebutuhan Dasar (PKD) terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). dipasti­kannya, para penerima bansos ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Yakni, Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun dan penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos).

“Selain itu, para penerima bansos hasil verifikasi dan vali­dasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin (Pusat Data dan Infor­masi) Kementerian Sosial Din­sos DKI Jakarta,” ungkapnya.

Bansos PKD ini, lanjutnya, dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS.

Baca juga : Diminta Bayar Iuran, Tahanan Jual Mobil

Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas 1 miliar), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasar­kan penilaian masyarakat setem­pat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang ber­sumber dari APBN. Yaitu penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 24 September 2024 dengan judul Kriteria Tak Masuk Akal, Perlu Direvisi, Orang Dianggap Miskin Jika Tidak Punya Dapur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense