Dark/Light Mode

Kasus Pungli Di Rutan KPK

Diminta Bayar Iuran, Tahanan Jual Mobil

Selasa, 24 September 2024 06:10 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).(Foto: Ridwan/JawaPos.com)
Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).(Foto: Ridwan/JawaPos.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diminta membayar iuran saat menghuni rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara pungutan liar di rutan KPK Senin, 23 September 2024. Terpidana makelar kasus itu, memberikan kesaksian secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Nurhadi pernah mendekam di Rutan KPK Kavling C1, Kun­ingan, Jakarta Selatan. Ketika baru ditahan, Nurhadi sempat diisolasi selama dua pekan. Selanjutnya dipindah ke Blok A.

Terdakwa H lalu menghampiri Nurhadi di selnya. Ia mewajibkan tahanan memegang telepon selu­lar (ponsel) di rutan. Alat komu­nikasi itu diberi istilah "botol".

Baca juga : Neyia Kameron, Di Layar Terekam Dicium Jefri Nichol

Biaya untuk menggunakan ponsel Rp 20 juta. Tahanan juga diwajibkan membayar iuran Rp 5 juta per bulan.

Ketentuan itu juga berlaku untuk menantunya, Rezky Herbiyono yang juga jadi tahanan di rutan KPK.

Uang penggunaan ponsel dan iuran diserahkan tunai lewat orang suruhan Nurhadi. "Setahu saya, di rutan itu hanya tiga orang (petugas) yang tidak mau uang bulanan itu," beber Nurhadi.

Ia memastikan, 15 terdakwa mantan petugas rutan KPK me­nerima uang iuran dari tahanan. "Ini bukan rahasia lagi, yang lain juga tahu itu," kata Nurhadi.

Baca juga : Ekonomi Rakyat Meningkat, Pendapatan Daerah Melonjak

Ia menghitung telah menggelontorkan Rp 115 juta untuk membayar iuran sejak ditahan pada Juni 2020 hingga Januari 2022.

Namun, di luar iuran bulanan, Nurhadi masih memberikan uang kepada petugas rutan. Petugas sering menyambangi sel dan curhat mengenai masalah keuangan.

Ada yang curhat sedang mem­bangun rumah. Belum ada pagar pintu dan dapur. "Kemudian datang lagi petugas lain, ada (yang curhat) istrinya sakit, ada anak sakit dirawat di rumah sakit. Nah, harus memberikan (uang) itu," tutur Nurhadi.

Uang untuk diberikan kepa­da petugas diselundupkan ke dalam rutan menggunakan boks makanan.

Baca juga : PKS Pede Nggak Akan Ditinggalkan

Agar boks makanan itu bisa sampai ke tangannya, Nurhadi lagi-lagi mengaku, memberikan uang kepada petugas. Ia men­gistilahkannya "ongkos gojek".

Nurhadi mengemukakan, sanksi yang dialami tahanan jika enggan atau telat membayar iuran. Mulai air galon tidak diberikan, aliran air kamar man­di dimatikan, hingga kiriman makanan dari keluarga ditahan.

Nurhadi mengalami makanan dari keluarga ditunda diberikan sampai sore. Juga ada makanan yang dicatut. Ia pun komplain kepada petugas. "Katanya ter­cecer di mobil," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.