BREAKING NEWS
 

Penetapan UMSP Jakarta 2025 Tertunda, Pekerja Dan Pengusaha Tarik Ulur Besaran Angka

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 12 Desember 2024 09:45 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta, Hari Nugroho. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta tahun 2025 masih tertunda. Meski sudah kesepakatan terkait sektor-sektor yang ditetapkan, namun perdebatan mengenai besaran angka masih alot. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, setelah melalui rapat maraton selama tiga hari, pihak pekerja mulai memahami pembagian sektor dalam penetapan UMSP. 

"Tinggal di subsektornya aja, nanti kita breakdown lagi," ujar Hari saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Baca juga : UMP Jakarta Rp 5,3 Juta, Buruh Happy, Pengusaha Cemas

Hari menjelaskan, kesepakatan mengenai sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSP telah tercapai. Namun, perdebatan mengenai besaran angka untuk masing-masing sektor masih terus berlangsung. 

Adsense

"Angkanya belum, belum kita bahas. Kelimanya belum. Begitu udah sepakat itu dulu, baru kita bicara angka. Mau baseline-nya di angka berapa, itu baru kita mainkan," jelasnya. 

Hari mengakui, penetapan UMSP yang tinggi menjadi beban tambahan bagi pengusaha. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. 

Baca juga : Sah, UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5.396.761

"Kalau saya dengar keluhan dia sih berat. Tapi kan, kembali lagi pemerintahan kan ada pihak yang memfasilitasi," katanya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan agar penetapan UMSP dapat segera diselesaikan dan diberlakukan per 1 Januari 2025. 

"Harusnya begitu, karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," tegasnya. 

Baca juga : Pemerintah Kerek Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) adalah upah minimum yang berlaku untuk pekerja di sektor-sektor tertentu dalam suatu provinsi. Penetapan UMSP bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang dimana menjaga stabilitas perekonomian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense