BREAKING NEWS
 

Cederai Hak Pejalan Kaki

Cafe Dan Restoran Serobot Trotoar Jadi Tempat Parkir

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 22 Januari 2025 06:50 WIB
Penertiban parkir liar di trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Dok. Pemkot Jaksel)

 Sebelumnya 
Teguh mengungkapkan, petu­gas telah melakukan tindakan penghalauan terhadap mobil yang parkir di atas trotoar itu pada Minggu malam.

“Petugas akan terus memoni­tor agar tidak ada lagi kendaraan bermotor parkir di atas trotoar,” ungkapnya.

Teguh menambahkan, pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran kepada pemilik cafe dan restoran untuk membantu agar pengunjung tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar.

Baca juga : PSG Vs Manchester City, Mesin Gol City Mulai Dipanaskan

“Kami meminta pemilik cafe dan restoran dapat menyediakan lahan parkir sehingga tidak mengokupasi trotoar,” tegasnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan meminta para pengusaha resto bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung. Sehingga para pengunjung restoran tidak parkir di trotoar maupun bahu jalan.

Satriadi menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pedestrian dan trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Baca juga : Badosa Pulangkan Gauff

“Karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup menampung kendaraan pengun­jung,” katanya.

Ditegaskan Satriadi, pihaknya akan terus melakukan penga­wasan terhadap pelaku usaha restoran yang belum menye­diakan lahan parkir kendara­an bagi pengunjung. Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus juga menggencarkan imbauan.

Selain para pelaku restoran, Satriadi mengingatkan masyara­kat yang membawa kendaraan agar tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tapi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga : Cuekin Reputasi Buruk Jefri Nichol

Satriadi menyebut, memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda. Para pelang­gar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Mari kita jaga trotoar agar digu­nakan sesuai fungsi. Bersama-sa­ma, kita bisa menciptakan Jakarta lebih tertib, tentram dan nyaman bagi semua,” tandasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense