BREAKING NEWS
 

Satpol PP Ingatkan 19 Restoran Di Jaksel

Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Minggu, 26 Januari 2025 06:50 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/1/2025), memberikan surat imbauan kepada 19 tempat usaha atau restoran di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar tidak memanfaatkan trotoar menjadi tempat parkir pengunjung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyurati 19 restoran di Jakarta Selatan (Jaksel), mengingatkan untuk menyediakan parkir kendaraan untuk para pengunjungnya. Jika tidak, petugas akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

19 restoran itu berada di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan Jalan Wolter Monginsidi, Keca­matan Kebayoran Baru, Jaksel.

Tempat usaha itu viral karena kendaraan pengunjung parkir sembarangan. Selain itu, restoran tersebut menyediakan layanan parkir valet dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan.

Baca juga : Barcelona Vs Valencia, Misi Barca Jaga Asa Juara

Selain menyurati restoran itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Jaksel Rahmat Efendi Lubis mengatakan, pihaknya me­masang spanduk larangan parkir.

“Kami bersama Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan serta jajaran TNI/Polri sudah melakukan penindakan se­tiap hari,” kata Lubis dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Lubis meminta, pengunjung tempat usaha atau restoran agar tidak memarkirkan kendaraan­nya di trotoar atau badan jalan.

Baca juga : Keys Patahkan Sabalenka

Apabila setelah diberikan surat edaran masih ada pelanggaran, Lubis menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan.

“Mudah-mudahan dengan rutinnya melakukan monitoring bersama-sama akan menjaga serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kon­dusif di seluruh wilayah Jakarta Selatan,” ucapnya.

Lubis berjanji akan terus memberikan sanksi tegas kepada para pemilik kendaraan yang melanggar aturan. Sepanjang 2024, tercatat 5.000 lebih kenda­raan ditindak di Jaksel.

Baca juga : Ringkus Buronan E-KTP, Singapura Bukan Surga Koruptor Lagi

Kepala Sudinhub Jaksel Bernard Oktavianus Pasaribu menegaskan, pemberian sanksi berupa penindakan merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Adsense

“Sanksi yang kita berikan di antaranya cabut pentil, derek, hingga angkut jaring,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense