BREAKING NEWS
 

Pergub Retribusi Masih Digodok

Hore... Nasabah Bank Sampah Bebas Iuran

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 1 Maret 2025 06:50 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kus­wanto. (Foto: RRI/Noviana Geby)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan pengusaha dan rumah tangga sepertinya harus siap-siap menebalkan dompet. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menarik retribusi sampah bagi industri, usaha dan rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kus­wanto mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai retri­busi sampah ditargetkan dapat di­undangkan pada Maret 2025, atau paling lambat April mendatang.

Pemberlakuan retribusi bagi industri dan bisnis terkait sam­pah akan berlaku setelah Pergub resmi diundangkan.

“Kalau tidak ada keterlam­batan, kami berharap bisa dilak­sanakan Maret atau paling lam­bat April tahun ini,” ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dalam peraturan tersebut, industri dan bisnis yang me­langgar aturan retribusi sampah akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari tagihan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Dae­rah) akan dikenakan bagi yang menunggak pembayaran.

Selain itu, layanan pengang­kutan sampah untuk industri atau bisnis yang belum membayar retribusi juga akan dihentikan.

Baca juga : Putri Anne, Akui Sudah Bercerai

“Sanksi ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan sam­pah di Jakarta dapat berjalan baik,” imbuhnya.

Tidak hanya pelaku usaha, Pemprov juga bakal menarik retribusi kepada setiap rumah tangga di Jakarta.

Peraturan mengenai retribusi sampah rumah tangga di Jakarta tengah digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, Pemprov bakal menarik retribusi sampah langsung ke setiap rumah.

Sistem ini menggunakan prinsip polluter pays. Artinya, setiap rumah tangga yang menghasilkan sampah akan dikenakan biaya berdasarkan daya listrik rumah mereka.

Besarannya bervariasi, mulai dari bebas biaya untuk rumah dengan daya 450-900 Volt Am­pere (VA) hingga Rp 77.000 per bulan untuk rumah dengan daya lebih dari 6.600 VA.

Namun, ada insentif bagi masyarakat yang aktif memilah sampah dan mendaur ulang, yakni terbebas dari kewajiban membayar retribusi setelah diverifikasi oleh DLH.

Baca juga : Korupsi Minyak Mentah Jadi Perhatian Presiden

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Menurut Asep, peraturan retri­busi sampah untuk rumah tangga masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemendagri. Diharap­kan segera ada kejelasan dalam waktu dekat.

Masyarakat yang aktif menjadi nasabah bank sampah dan rutin menyetorkan sampah minimal empat kali sebulan, tidak akan dikenakan retribusi sampah.

Asep menegaskan, tujuan utama dari sistem ini untuk men­dorong masyarakat agar lebih aktif memilah sampah.

“Pilihannya adalah memilah sampah atau membayar retri­busi,” tambah Asep.

Adsense

Asep juga mengingatkan retri­busi sampah ini terpisah dari iuran sampah yang biasanya dibayar oleh warga kepada Rukun Tetang­ga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Baca juga : Prabowo-JKW-SBY Semakin Lengket

Salah satu langkah yang sedang dipercepat oleh DLH adalah pembentukan bank sampah di setiap RW. Saat ini, masih terdapat 840 RW di Jakarta yang belum memiliki bank sampah.

Asep menargetkan dalam 100 hari kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, 840 RW terse­but harus segera membentuk bank sampah.

Dengan adanya retribusi sam­pah ini, dia berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan terorganisir.

Pemberlakuan retribusi juga diharapkan dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja DLH Jakarta dalam mengelola sampah.

Menurutnya, retribusi ini bu­kan hanya tentang pendapatan, tapi juga tentang mendidik masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, pengelolaan sampah di Jakarta semakin efektif,” harap Asep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense