RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan pengusaha dan rumah tangga sepertinya harus siap-siap menebalkan dompet. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menarik retribusi sampah bagi industri, usaha dan rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai retribusi sampah ditargetkan dapat diundangkan pada Maret 2025, atau paling lambat April mendatang.
Pemberlakuan retribusi bagi industri dan bisnis terkait sampah akan berlaku setelah Pergub resmi diundangkan.
“Kalau tidak ada keterlambatan, kami berharap bisa dilaksanakan Maret atau paling lambat April tahun ini,” ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dalam peraturan tersebut, industri dan bisnis yang melanggar aturan retribusi sampah akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari tagihan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) akan dikenakan bagi yang menunggak pembayaran.
Selain itu, layanan pengangkutan sampah untuk industri atau bisnis yang belum membayar retribusi juga akan dihentikan.
Baca juga : Putri Anne, Akui Sudah Bercerai
“Sanksi ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan baik,” imbuhnya.
Tidak hanya pelaku usaha, Pemprov juga bakal menarik retribusi kepada setiap rumah tangga di Jakarta.
Peraturan mengenai retribusi sampah rumah tangga di Jakarta tengah digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, Pemprov bakal menarik retribusi sampah langsung ke setiap rumah.
Sistem ini menggunakan prinsip polluter pays. Artinya, setiap rumah tangga yang menghasilkan sampah akan dikenakan biaya berdasarkan daya listrik rumah mereka.
Besarannya bervariasi, mulai dari bebas biaya untuk rumah dengan daya 450-900 Volt Ampere (VA) hingga Rp 77.000 per bulan untuk rumah dengan daya lebih dari 6.600 VA.
Namun, ada insentif bagi masyarakat yang aktif memilah sampah dan mendaur ulang, yakni terbebas dari kewajiban membayar retribusi setelah diverifikasi oleh DLH.
Baca juga : Korupsi Minyak Mentah Jadi Perhatian Presiden
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Menurut Asep, peraturan retribusi sampah untuk rumah tangga masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemendagri. Diharapkan segera ada kejelasan dalam waktu dekat.
Masyarakat yang aktif menjadi nasabah bank sampah dan rutin menyetorkan sampah minimal empat kali sebulan, tidak akan dikenakan retribusi sampah.
Asep menegaskan, tujuan utama dari sistem ini untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif memilah sampah.
“Pilihannya adalah memilah sampah atau membayar retribusi,” tambah Asep.
Asep juga mengingatkan retribusi sampah ini terpisah dari iuran sampah yang biasanya dibayar oleh warga kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Baca juga : Prabowo-JKW-SBY Semakin Lengket
Salah satu langkah yang sedang dipercepat oleh DLH adalah pembentukan bank sampah di setiap RW. Saat ini, masih terdapat 840 RW di Jakarta yang belum memiliki bank sampah.
Asep menargetkan dalam 100 hari kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, 840 RW tersebut harus segera membentuk bank sampah.
Dengan adanya retribusi sampah ini, dia berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan terorganisir.
Pemberlakuan retribusi juga diharapkan dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja DLH Jakarta dalam mengelola sampah.
Menurutnya, retribusi ini bukan hanya tentang pendapatan, tapi juga tentang mendidik masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, pengelolaan sampah di Jakarta semakin efektif,” harap Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.