Dark/Light Mode

Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Tata Kelola Minyak

Mahfud Puji Prabowo

Jumat, 28 Februari 2025 07:30 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjadi pem­bicara sebuah seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Kamis (27/2/2025). (Foto: Instagram)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjadi pem­bicara sebuah seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Kamis (27/2/2025). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memuji keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.

Mantan Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ini meya­kini, bongkar-bongkaran kasus dugaan korupsi tata kelola min­yak mentah dengan estimasi kerugian negara tahun 2023 Rp 197,3 triliun, tak lepas dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberangus korupsi.

"Tak mungkin berani Kejagung membongkar ini jika tidak mendapatkan izin dari Presiden Prabowo. Saya apresiasi," kata Mahfud di sela menjadi pem­bicara sebuah seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Kamis (27/2/2025).

Dikatakan, penangkapan ter­sangka dugaan korupsi tata kelola minyak ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat. Apalagi, nilai korupsi itu sangat fantastis.

Baca juga : Pemprov Jakarta Awasi Tempat Hiburan Malam

"Kalau dihitung dari 2018 sampai sekarang 5 tahun, dikali 5 dirata-ratakan kira-kira korup­sinya Rp 900 triliun," terangnya.

Oleh karena itu, Mahfud sangatmengapresiasi Presiden Prabowo yang membiarkan Kejagung bekerja. Mahfud menilai, selama dua tahun terakhir hingga dirinya meninggalkan Kantor Kemen Polhukam, Kejagung cukup mendapatkan nilai baik dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Kejagung selalu mendapat­kan penilaian terbaik. Itu hasil survei ya sejak 2022-2024," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini yakin, asal diberikan peluang dan diperintah atau mendapat dukungan Presiden, langkah penegakan hukum, khususnya kasus korupsi besar di Indonesia bakalan sema­kin bagus.

Baca juga : Istri Menteri Desa Tetap Lawan Anak Ratu Atut

"Dari kasus timah, nikel, dan sekarang tambah menangani Pertamina, membuktikan Kejagung terbaik. Terlepas dari alasan apapun," tuturnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini berharap, keberanian Kejagung dalam menangani kasus besar seperti ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Ini permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan memang perlu dilakukan Presiden. Kita semua menunggu," ungkapnya.

Pada paparannya yang berta­juk Autocratic Legalism dalam Sistem Demokrasi Indonesia, Mahfud terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa dilanjutkan dan disahkan karema masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca juga : Tilep Duit, Mantan Jaksa Dan Pengacara Ditangkap

Demikian juga soal Undang-Undang Pembatasan Belanja Uang, yang dianggap sangat efektif untuk membongkar kasus pencucian uang para korup­tor. "Mudah-mudahan itu bisa didahulukan karena itu masih penting," tegasnya.

Mahfud pun mengajak ma­syarakat untuk senantiasa obyektif dalam menilai kinerja Pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai nihilistik, seakan-akan yang dilakukan Pemerintah itu salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya. Ada gunanya," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Kejagung me­nahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Dua orang itu ditahan setelah diperiksa sebagai ter­sangka. Adapun sebelumnya ada tujuh orang yang telah ditetap­kan sebagai tersangka dalam perkara itu. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.