RM.id Rakyat Merdeka - Jam kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkurang selama Ramadan. Kendati begitu, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap prima, jangan kendor.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, Pemprov telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 terkait penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadan.
Sesuai SE tersebut, selama Ramadan para ASN mulai bekerja pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB pada Senin-Kamis. Khusus Jumat, para ASN bekerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
“Kami memahami dan mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja para ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya ketika berpuasa pada Ramadan ini,” kata Justin, Minggu (2/3/2025).
Baca juga : PSV Eindhoven Vs Arsenal, Duel Pelampiasan Kekecewaan
Justin mengatakan, selama berpuasa para ASN dan warga Jakarta memang perlu menyesuaikan ritme kerja. Kendati begitu, harus dipastikan juga agar hasil pekerjaannya optimal.
“Hal ini berlaku, terutama bagi pegawai-pegawai yang bertugas melayani masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Dia mendorong para ASN dapat mengerjakan tugas-tugasnya secara efektif dengan waktu yang terbatas.
Menurut Justin, salah satu hal yang rawan dalam pelaksanaan skema pengurangan jam kerja ini adalah keterlambatan ASN kembali ke pekerjaan masing-masing setelah jam istirahat berakhir.
Baca juga : Agnez Mo, Diselingkuhi Corbuzier
Karena itu, dia meminta para ASN lebih disiplin dan tertib kembali kepada pekerjaannya secara tepat waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, penyesuaian jam kerja bagi ASN mulai berlaku pada 1 Ramadan, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
Menurut Chaidir, penyesuaian jam kerja selama Ramadan sejalan dengan upaya Pemerintah menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama Ramadan.
Baca juga : Kasus Minyak Mentah, Kejagung Tancap Gas
“Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau shift,” tutur Chaidir.
Dia mengimbau, seluruh perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga,” tandasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.