Sebelumnya
Karena, RT/RW merupakan ujung tombak Pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Mereka bisa ditugaskan untuk melakukan pendataan kepada warganya jika membawa kerabat dari daerah ke Jakarta,” kata Kent.
Jika RT dan RW mendapati pendatang baru yang tidak mempunyai identitas serta tidak mempunyai keterampilan, lanjut dia, harus segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk bisa diproses kembali ke kampung halamannya.
Baca juga : Screening Calon Pacar Kimberly
Menurut Kent, biasanya para pendatang mengandalkan keluarga atau teman untuk mendapatkan tempat tinggal sementara sebelum mendapat pekerjaan dan menetap.
Meski mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak melarang para pendatang baru, Kent berharap, Jakarta tidak sembarangan menerima pendatang modal nekat.
“Jangan sampai para pendatang yang hanya modal dengkul saja berujung ke perbuatan kriminal atau menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),“ ingatnya.
Baca juga : Kondisi APBN Per Maret 2025: Pendapatan Meningkat, Pengeluaran Terkendali
Kent mendorong kebijakan tersebut dibarengi dengan berbagai langkah untuk mengatur arus kedatangan perantau. Serta memastikan bahwa pelayanan kota tetap berfungsi dengan baik.
Selain RT/RW, menurut Kent, peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) juga bisa diandalkan menjadi lini terdepan dalam upaya peningkatan deteksi dini keamanan lingkungan melalui komunikasi dan koordinasi cepat dengan beberapa stakeholder terkait fenomena pendatang baru.
“Pemerintah Jakarta harus melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya pemukiman-pemukiman baru yang didirikan oleh pendatang, terutama di wilayah yang tidak memiliki izin,” pungkasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.