BREAKING NEWS
 

Rute Blok M-Alam Sutra Disambut Positif

DKI Fokus Kembangkan Angkutan Antar Wilayah

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 5 Mei 2025 06:50 WIB
Suasana antrian bus kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta. (Foto: Khairizal Anwar/RM.ID)

 Sebelumnya 
Duit Parkir Bisa Subsidi Transjakarta

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi In­donesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyarankan, jika dikelola dengan benar, parkir dapat berdampak positif.

Yakni, sebagai bagian manaje­men lalu lintas yang merupakan sub sistem transportasi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mensubsidi layanan pub­lik, seperti Bus TransJakarta.

Baca juga : Happy Banget Jadi Ibu Rumah Tangga

Kendati begitu, Djoko mema­hami jika Pemprov DKI ingin me­nyesuaikan tarif Transjakarta yang sudah berlaku selama 20 tahun.

Selama 10 tahun terakhir ini, PAD Pemprov DKI dari per­parkiran, mengalami masa pasang surut.Menurut data Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI, pendapatan tertinggi terjadi pada 2017, yakni sebesar Rp 107,898 miliar.

Sedangkan pada 2014 hanya sebesar Rp 26,781 miliar, pada 2015 sebesar Rp 39,22 miliar, pada 2016 meraup Rp 52,387 miliar, pada 2018 Rp 104,557 miliar, pada 2019 Rp 83, 615 miliar, pada 2020 Rp 49,963 miliar, pada 2021 Rp 42,431 miliar, pada 2022 Rp 51,343 miliar, pada 2023 Rp 57,449 miliar, pada 2024 Rp 57,220 miliar dan hingga Maret 2025 Rp 13,738 miliar.

Baca juga : Bali Mati Listrik, Mensesneg Telepon Dirut PLN

Saat ini, UP Perparkiran hanya mengelola parkir bukan di tepi jalan 69 lokasi atau 11 persen dari 615 lokasi parkir di kantor pemerintah, gedung parkir, pela­taran parkir, terminal, pasar dan lain-lain. Sedangkan parkir yang lokasinya di bahu jalan, dikelola juru parkir (jukir) liar.

Djoko meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pengelolaan parkir untuk meningkatkan PAD, dan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan ang­kutan umum. Semua pendapatan dari retribusi parkir, lanjutnya, masuk ke kas daerah.

Selanjutnya, dibagi untuk uru­san operasional, seperti meng­gaji juru parkir, iuran asuransi, pembelian baju seragam dan lain-lain. “Sisanya diatur, ada yang masuk ke pembiayaan angkutan umum,” saran Djoko, Sabtu (26/4/2025). [RAA/DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense