BREAKING NEWS
 

Dibahas Di PKPA Peradi Jakbar

Kurator Bisa Libatkan Polisi Jika Aset Pailit Dikuasai Preman Atau Ormas

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Sabtu, 10 Mei 2025 14:38 WIB
Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) di Binus University, Jakarta. (Foto: Peradi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelibatan preman atau organisasi masyarakat (ormas) untuk menguasai aset yang tengah disengketakan masih marak terjadi di Indonesia. Kasus terbaru terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Praktik seperti ini berpotensi pula menyasar aset dalam perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lalu, bagaimana langkah yang seharusnya diambil oleh kurator dalam menghadapi situasi ini?

Pertanyaan tersebut muncul dalam sesi tanya jawab pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University. Acara yang digelar secara hybrid itu diikuti oleh 264 peserta dari seluruh Indonesia.

Menanggapi pertanyaan itu, Suhendra Asido Hutabarat selaku pemateri menjelaskan bahwa kurator memiliki wewenang penuh untuk mengamankan aset pailit sejak terbitnya putusan pailit, bahkan meskipun masih ada upaya hukum kasasi.

Baca juga : Tangani Banjir Jakarta, Pramono Libatkan Pemda Jawa Barat Dan Banten

“Kalau dalam kondisi pailit, itu sudah kewenangan kurator. Mau siapa pun yang ada di dalam, kurator wajib mengamankan harta pailit sejak putusan pailit, meskipun ada kasasi,” tegas Asido yang juga Ketua DPC Peradi Jakbar dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, kurator dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menyingkirkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan. “Kurator bisa minta bantuan pengamanan kepolisian untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan atau tidak diinginkan berada di aset pailit,” ujarnya.

Adsense

Asido menekankan bahwa aset pailit merupakan tanggung jawab kurator. Jika terjadi kelalaian hingga aset berpindah tangan secara ilegal dan tidak bisa dikembalikan, kerugian tersebut bisa dibebankan secara pribadi kepada kurator yang lalai. 

Baca juga : Cegah Kepadatan, KCIC Tingkatkan Fasilitas & Pelayanan di Stasiun Padalarang

"Begitu dinyatakan pailit, jangan sampai ada harta yang dijual atau beralih secara melawan hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tugas kurator mencakup pengurusan dan pemberesan aset. Jika perkara pailit berasal dari PKPU yang gagal mencapai perdamaian atau langsung melalui permohonan pailit, maka kurator harus segera melakukan pemberesan melalui proses lelang.

“Penjualan harta pailit dilakukan melalui lelang umum. Kalau sudah beberapa kali tidak laku, baru bisa dijual di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas,” jelasnya.

Baca juga : DPD Apresiasi Prabowo-Gibran Libatkan Tokoh Daerah Di Pemerintahan Baru

Menurut Asido, langkah cepat sangat penting agar aset tidak kehilangan nilainya. “Jika tidak segera dilelang, bisa menimbulkan kerugian atau penurunan nilai harta pailit,” tandasnya.

Dalam sesi tersebut, Asido juga memaparkan materi seputar PKPU dan Kepailitan mulai dari dasar hukum, proses di PN Niaga, mekanisme permohonan, voting perdamaian, hingga proses berakhirnya kepailitan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense