BREAKING NEWS
 

Pemprov DKI Perbaharui Aplikasi Sirukim

Permudah Warga Cari Hunian Dan Bebas Pungli

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 3 Juni 2025 06:50 WIB
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Bun Joi Phiau. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
“Berikan kesempatan seob­jektif mungkin kepada siapa pun yang ingin mempunyai rusun atau rusunawa di Jakarta,” kata Pram di Rusunawa Puloge­bang, Tower C, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025).

Salah satu fitur baru yang diunggulkan dalam aplikasi Siru­kim, adanya batas waktu selama tiga hari bagi pemohon untuk melengkapi dokumen. Selain itu, sistem antrean kini dijalankan secara otomatis dan objektif berdasarkan urutan pendaftaran.

“Tadi saya tanya, bagaimana kalau unitnya hanya 10, tapi yang mendaftar 100. Maka yang mendapatkan, sesuai dengan antrean. Semua yang mau beli, sama,” ujar Pram.

Baca juga : Stephanie Poetri, Nikah Dengan Aspri, Pakai Dress Simpel

Dengan pembaruan ini, dia berharap masyarakat Jakarta dapat mengakses hunian dengan lebih adil dan mudah, serta mendapatkan kepastian proses yang akuntabel.

“Mudah-mudahan dengan transparansi ini, akuntabilitasnya terjamin, transparan, gampang diakses warga yang ingin me­miliki hunian di Jakarta,” imbuh mantan Sekretaris Kabinet ini

Kepala Dinas PRKP DKI Kelik Indriyanto menjelaskan, Sirukim telah dikembangkan sejak 2020, namun baru disem­purnakan secara menyeluruh tahun ini.

Baca juga : Mau Bikin Negara Yahudi, Tabrak Bus Jemaah Haji di Tepi Barat: Israel Dikutuk Dunia

“Karena yang dikelola Di­nas Perumahan sudah lebih dari 33.000 unit, sistem ini sudah selayaknya disempurnakan,” ucapnya.

Sirukim adalah sistem infor­masi seputar perumahan, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan yang digunakan warga untuk memiliki atau me­nyewa rusun di Jakarta.

Kelik menyampaikan, warga yang masuk ke hunian pada 2019, belum menggunakan sistem ini. Sekarang, seluruh pemohon wajib mengaksesnya melalui Sirukim.

Baca juga : Menag Ucapkan Syukur: Persoalan Haji Terurai Dengan Baik

Dalam versi terbaru, Sirukim menghadirkan sistem notifikasi yang memberi kabar perkem­bangan pengajuan secara real time kepada pemohon. “Sekarang, selalu ada notifikasi di situs, sesuai akun pemohon,” kata Kelik.

Sistem ini juga terintegra­si dengan program pelaporan pungli, yang dapat diakses lang­sung melalui nomor WhatsApp. “Di Sirukim ada nomor laporan pungli, 0821-2121-8031. Kalau ada pungli, silakan laporkan,” katanya. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense