Dark/Light Mode

Kemenkes Terbitkan Surat Peringatan Covid-19, Status Indonesia Seperti Apa?

Masdalina Pane: Harusnya Terbitnya Surat Disertai Data

Senin, 2 Juni 2025 07:40 WIB
Masdalina Pane, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Masdalina Pane, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.

Surat Edaran ini diterbitkan menanggapi peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, yakni Thailand, Hong Kong, Malaysia maupun Singapura yang melonjak tinggi.

Di Thailand menyebar virus Covid-19 varian XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).

Baca juga : Masyarakat Tak Perlu Panik, Indonesia Masih Terkendali

Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.

Di dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyatakan situasi Covid-19 di Indonesia memasuki pekan ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan surat edaran diterbitkan sebagai peringatan agar masyarakat mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 di luar negeri.

Baca juga : Sektor Perikanan Layak Dapat Perhatian Lebih Dari Negara

Dalam keterangan resmi tanggal 19 Mei 2025 dia mengatakan, berdasarkan pemantauan hingga pekan ke-19 tahun 2025 kondisi penyebaran virus masih dalam batas aman. “Surat edaran untuk kewaspadaan sebetulnya,” ujar Aji.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane mengkritik keluarnya surat edaran penyebaran virus Covid-19. Kata dia, surat edaran mestinya harus disertai dengan data yang valid. “Bukan latah-latahan karena negara lain tinggi,” sindirnya.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Masdalina Pane terkait surat edaran Covid-19. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.