Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov DKI Perbaharui Aplikasi Sirukim
Permudah Warga Cari Hunian Dan Bebas Pungli
Selasa, 3 Juni 2025 06:50 WIB
Sebelumnya
“Berikan kesempatan seobjektif mungkin kepada siapa pun yang ingin mempunyai rusun atau rusunawa di Jakarta,” kata Pram di Rusunawa Pulogebang, Tower C, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025).
Salah satu fitur baru yang diunggulkan dalam aplikasi Sirukim, adanya batas waktu selama tiga hari bagi pemohon untuk melengkapi dokumen. Selain itu, sistem antrean kini dijalankan secara otomatis dan objektif berdasarkan urutan pendaftaran.
“Tadi saya tanya, bagaimana kalau unitnya hanya 10, tapi yang mendaftar 100. Maka yang mendapatkan, sesuai dengan antrean. Semua yang mau beli, sama,” ujar Pram.
Baca juga : Stephanie Poetri, Nikah Dengan Aspri, Pakai Dress Simpel
Dengan pembaruan ini, dia berharap masyarakat Jakarta dapat mengakses hunian dengan lebih adil dan mudah, serta mendapatkan kepastian proses yang akuntabel.
“Mudah-mudahan dengan transparansi ini, akuntabilitasnya terjamin, transparan, gampang diakses warga yang ingin memiliki hunian di Jakarta,” imbuh mantan Sekretaris Kabinet ini
Kepala Dinas PRKP DKI Kelik Indriyanto menjelaskan, Sirukim telah dikembangkan sejak 2020, namun baru disempurnakan secara menyeluruh tahun ini.
Baca juga : Mau Bikin Negara Yahudi, Tabrak Bus Jemaah Haji di Tepi Barat: Israel Dikutuk Dunia
“Karena yang dikelola Dinas Perumahan sudah lebih dari 33.000 unit, sistem ini sudah selayaknya disempurnakan,” ucapnya.
Sirukim adalah sistem informasi seputar perumahan, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan yang digunakan warga untuk memiliki atau menyewa rusun di Jakarta.
Kelik menyampaikan, warga yang masuk ke hunian pada 2019, belum menggunakan sistem ini. Sekarang, seluruh pemohon wajib mengaksesnya melalui Sirukim.
Baca juga : Menag Ucapkan Syukur: Persoalan Haji Terurai Dengan Baik
Dalam versi terbaru, Sirukim menghadirkan sistem notifikasi yang memberi kabar perkembangan pengajuan secara real time kepada pemohon. “Sekarang, selalu ada notifikasi di situs, sesuai akun pemohon,” kata Kelik.
Sistem ini juga terintegrasi dengan program pelaporan pungli, yang dapat diakses langsung melalui nomor WhatsApp. “Di Sirukim ada nomor laporan pungli, 0821-2121-8031. Kalau ada pungli, silakan laporkan,” katanya. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya