BREAKING NEWS
 

Penghuni Nunggak Sampai Ratusan Miliar

Pemprov DKI Perlu Segera Buat Regulasi Sewa Rusun

Reporter & Editor :
DAUD FADILLAH
Senin, 23 Juni 2025 06:50 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike (Foto: Dok DDJP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus segera membuat regulasi tentang sewa rumah susun (rusun). Dengan peraturan tersebut diharapkan pengelola dan penghuni mengetahui hak, kewajiban, kewenangan hingga batasan penundaan pembayaran uang sewa.

Banyak penghuni rusun milik Pemprov DKI Provinsi  menunggak bayar sewa. Totalnya, hingga ratusan miliar.

Untuk mengantisipasi tunggakan sewa semakin menumpuk, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mendo­rong Pemprov membuat regulasi penagihan sewa rusun.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024, Pemprov DKI  berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 103 miliar dari tunggakan sewa, air, listrik, dan lainnya dari penghuni rusun.

Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike berharap, dengan regulasi baru, Pemprov dapat menagih dan mencegah lonjak­an tunggakan sewa rusun dari penyewa kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terprogram maupun umum.

“Buat satu aturan baku lagi, terkait persyaratan, tunggakan, klaster. Itu harus disampaikan kepada para penghuni, agar mengetahui situasinya. Kemudian, petugas dapat bertindak sesuai aturan,” kata Yuke, Ming­gu (22/6/2025).

Baca juga : Seattle Sounders Vs PSG, Menang Bukan Jaminan

Selain itu, Yuke mengimbau Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) lebih gencar menjemput bola kepada para penghuni yang masih belum memenuhi kewajibannya.

“Jangan menunda terlalu lama. Prosedur untuk penagih­an, penginformasian, surat peringat­an, itu juga harus lebih sering disampaikan,” saran kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuang­an (PDIP) ini.

Dengan adanya regulasi baru, dia berharap, tidak ada lagi penyewa rusun yang lalai terhadap kewajibannya. “Mudah-mudahan, ttahun ini tunggakan-tunggakan itu bisa diselesaikan. Ke depan, kita harus bisa mengantisipasi,” ucap Yuke.

Namun jika penghuni benar-benar tidak mampu membayar, lanjut Yuke, harus menyertakan alasan yang jelas agar bisa dibantu atau diputihkan tunggakannya.

Adsense

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukim­an DKI Meli Bu­diastuti mengatakan, pihaknya telah ber­upaya agar para penghuni yang memiliki tunggakan segera membayar.

“Caranya antara lain menagih secara persuasif dan menerbitkan surat edaran pemanggilan, agar para penunggak mencicil bertahap,” katanya.

Baca juga : Kejagung Sedang Lengkapi Berkas

Menurutnya, berdasarkan data 31 Desember 2023, masih ada tunggakan Rp 39,9 miliar. Kemudian, pada 2024 tunggakan tercatat sekitar Rp 76 miliar dari 25.000 unit. “Jadi, kalau kita jumlahkan, Rp 100 miliar lebih,” ungkap Meli.

Namun pada 31 Desember 2024, hampir setengah dari tunggakan tersebut, sudah dibayar. “Jadi, per 31 Desember 2024, masih tersisa Rp 58,7 miliar,” sambung Meli.

Anggota Komisi D DPRD DKI Bun Joi Phiau juga meminta Pemprov melakukan langkah tegas untuk menarik tunggakan-tunggakan yang sudah menumpuk di rusun.

“Permasalahan ini harus menjadi atensi Pemprov DKI. Pihak yang berwenang harus bergerak cepat untuk menagih tunggakan-tunggakan itu, sehingga dapat menghasilkan pendapatan daerah yang dibutuhkan sekarang,” kata politisi yang akrab disapa Abun ini, Minggu (22/6/2025).

Dia pun mengusulkan agar Pemprov DKI memberikan insentif membayar tunggakan rusun dengan cara menangguhkan denda telat pembayaran, atau pemutihan terhadap tunggakan-tunggakan para penghuni. Se­perti, kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Semoga cara ini bisa mendorong para penghuni membayar tunggakan-tunggakannya secepat mungkin,” harap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Baca juga : Nikah Di Desa Negeri Kanguru

Abun juga mendesak agar revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa, dipercepat untuk mengakomodasi ketentuan seleksi yang lebih ketat, dalam memilih calon penghuni rusun.

“Tujuannya, untuk menyediakan landasan hukum dalam menyeleksi calon-calon penghuni rusun berdasarkan kondisi perekonomiannya secara lebih ketat,” jelasnya.

Tidak hanya berupaya untuk menagih tunggakan, dia turut meminta Pemprov mengambil langkah-langkah inovatif dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, untuk memperkuat kondisi keuangan para penghuni. Supaya, mereka dapat membayar kewajibannya tepat waktu selama tinggal di rusun

“Hemat saya, penunggakan ini juga terjadi karena ada ke­terbatasan kemampuan beberapa penghuni secara finansial. Pemprov DKI bisa membina mereka dalam usaha-usaha yang memperkuat kemampuan finansial,” ucap Abun. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense