Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Usai divonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) masih harus menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini terkait dengan uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumah ZR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, penyidikan kasus TPPU dengan tersangka ZR masih berjalan.
“Masih dalam upaya penyidikan. Nanti kalau pada waktunya, bagaimana perkembangannya kami akan sampaikan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Penyidik telah memblokir beberapa aset yang diduga berasal dari kejahatan TPPU ZR. Penyidik sudah meyakini ada nexus (hubungan), ada persesuaian antara perbuatan dengan aset yang dimiliki.
Baca juga : Nikah Di Desa Negeri Kanguru
“Oleh karenanya, saya kira ini hanya soal waktu,” terangnya.
Pengusutan kasus dugaan TPPU itu dilakukan berdasarkan temuan uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang kini menjadi barang bukti.
Langkah itu merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022. Pidana awal perkara kasus suap dan gratifikasi itu tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jadi, kita tunggu, karena memang penyidik kan masih harus membutuhkan keterangan-keterangan supaya dalam konteks pemberkasan ini unsur-unsur pasal sangkaan itu bisa terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan status ZR yang juga menjadi tersangka TPPU untuk tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga : Soroti Perang Israel Vs Iran, Prabowo: Kita Cari Jalan Damai
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan, kasus dugaan TPPU ZR saat ini masih bergulir di tahap penyidikan Kejagung.
“Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” katanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Untuk diketahui, penyidik Kejagung menduga ZR menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama periode 2012-2022.
Uang tersebut terdiri mata uang rupiah dan mata uang asing, antara lain 71,07 juta dolar Singapura, 1,39 juta dolar Amerika Serikat, dan 46.200 euro.
Selama menjabat di MA, ZR menduduki berbagai posisi strategis yang memungkinkannya memiliki akses luas ke pejabat hakim agung. Pada 2017 hingga 2022, dia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Baca juga : Ultah Ke-64, Jokowi Didoain Ribuan Orang
ZR diduga memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara sehingga terdakwa menerima pemberian suap.
Gratifikasi yang diterima ZR terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA. Hal ini ditunjukkan dengan keterangan yang tercantum pada uang yang disita penyidik di rumah ZR.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya