RM.id Rakyat Merdeka - Manajemen parkir di Jakarta harus segera dibenahi karena ternyata masih karut marut. Jika tidak, kejadian oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) akan terus terjadi.
Video tentang oknum Dishub DKI yang membawa mobil derek, lalu meminta sebungkus rokok kepada sopir bajaj, ramai diperbincangkan. Permintaan rokok itu, disinyalir agar bajaj yang parkir di lokasi terlarang, tidak diderek.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan berpandangan, video ini bukan sekadar tentang oknum petugas meminta sebungkus rokok kepada sopir bajaj.
Baca juga : Vika Kolesnaya, Lagi Hamil Anak Billy Syahputra
Video ini mengindikasikan bahwa pungli parkir liar itu, bukan kejadian baru. “Ini indikasi sudah menahun, dibiarkan,” kata Azas, Selasa (1/7/2025).
Azas menyebut, lokasi kejadian, yakni di dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, kerap menjadi area parkir liar bagi bajaj dan taksi.
Dalam video tersebut, lanjut Azas, sopir bajaj bersama kawannya sudah siap untuk merekam kejadian itu.
Baca juga : Prabowo: Saya Saksikan, Kini Polisi Turun Ke Rakyat
“Kesiapan itu menunjukkan, dia sudah biasa harus setor, dan hafal kapan petugas itu datang,” ujarnya.
Mantan Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta ini, mengaku pernah merekam kejadian serupa pada 9 Juni 2024 di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Menurutnya, kejadian ini mengindikasikan, pemerasan atau pungli parkir liar sudah lama terjadi dan banyak lokasinya, terutama di Jakarta Pusat. “Kalau di tengah kota saja begini, bagaimana di pinggir Jakarta,” ucapnya.
Baca juga : Cium Tangan Try Sutrisno, Gibran Tunjukkan Kesantunan
Karena itu, Azas menegaskan, manajemen parkir sudah sangat mendesak untuk diperbaiki. Perbaikan yang harus dilakukan adalah, membangun politik perparkiran yang bersih dan tidak korup.
“Memperbaiki manajemen parkir, tak cukup hanya merevisi Perda Parkir. Manajemen parkir harus mewujudkan tiga fungsi parkir. Yakni sebagai sub sistem transportasi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik,” bebernya.
Selain itu, dia menambahkan, penertiban parkir liar seharusnya menjadi tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.