Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pemilu Nasional Dan Lokal Terpisah
NasDem Nilai Putusan MK Tabrak Konstitusi
Rabu, 2 Juli 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai NasDem mengupas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 ihwal pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Tafsirannya, aturan main pesta demokrasi yang baru diketuk MK itu akan menciptakan deadlock dan menabrak konstitusi.
"Apabila Putusan MK dilaksanakan, justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, Selasa (1/7/2025).
Wakil Ketua MPR ini menilai, putusan MK bertolak belakang dengan putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, kata Lestari, MK juga telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.
"Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ini berlaku untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD," jelasnya.
Baca juga : Satgas Siber, Senjata Lawan Kejahatan Digital
Lestari mengatakan, akibat putusan MK, pemilihan DPRD akan mengalami perpanjangan masa jabatan. Jarak Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal, kata dia, bisa mencapai dua tahun.
"Nah, ketika setelah 5 tahun (periode) DPRD tidak dilakukan Pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional," tegasnya.
Menurut Lestari, dalam sistem hukum yang demokratis, MK telah menjadi negative legislator karena memutus perkara yang bukan kewenangannya. MK, kata dia, tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
"MK juga melanggar prinsip kepastian hukum. Yakni, prinsip hukum yang tidak mudah berubah dan putusan hakim harus konsisten," katanya.
Baca juga : Lembong Makan Gula Rafinasi Di Ruang Sidang
Lestari mengatakan, putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, kata dia, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya.
"Semua harus kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan Pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tandasnya.
“Partai NasDem mendesak DPR untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” pungkas Lestari.
Sekadar latar, MK memutuskan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029. Pemilu Nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan Pilkada.
Baca juga : Hutama Karya & Dishub Tindak 75 Truk Overload
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Mahkamah, lanjut Saldi, melihat DPR maupun Pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya