BREAKING NEWS
 

Jumlah Kursi DPRD Jakarta Dipangkas Jadi 100, KPU: Dampak UU DKJ

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 9 Oktober 2025 09:47 WIB
Diskusi publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025). (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diprediksi akan mengalami pengurangan dari 106 menjadi 100 kursi pada periode mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa potensi pengurangan kursi disebabkan oleh perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

"Kita berkolaborasi dengan DPRD DKI. Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ujar Wahyu Dinata di dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025)

Menurut Wahyu, absennya klausul pengecualian 125 persen dalam UU DKJ membuat jumlah kursi DPRD DKI harus kembali mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK 2) yang digunakan pada Pemilu 2024.

Baca juga : Harga Rumah Di Jakarta Mahal, Anak Muda Jadi Ragu Menikah

“Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” jelas Wahyu.

Dengan demikian, DPRD DKI Jakarta berpotensi kehilangan enam kursi legislatif jika tidak ada perubahan dalam regulasi yang berlaku.

Adsense

“Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berharap penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya mengacu pada data jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan indikator kesejahteraan serta kebutuhan wilayah.

Baca juga : Skuad Persija Jakarta Fokus Hadapi Dewa United

“Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” kata Wibi dalam sesi diskusi.

Ia mengingatkan, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif bisa berdampak buruk terhadap stabilitas demokrasi. Ia bahkan menyinggung demonstrasi besar yang sempat menyebabkan pembakaran gedung DPRD di beberapa daerah sebagai peringatan keras.

“Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata,” tegasnya.

Ia berharap revisi Undang-Undang Pemilu ke depan tidak hanya mempertimbangkan angka-angka statistik, tetapi juga mengedepankan kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga : 12 RT Di Jakarta Timur Kebanjiran Setinggi 60 Cm Dampak Luapan Kali Ciliwung 

"Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense