RM.id Rakyat Merdeka - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 hingga kini masih dalam proses pembahasan Dewan Pengupahan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, proses penentuan upah tersebut dilakukan sesuai mekanisme resmi.
“Untuk UMP DKI, sekarang kan sedang dalam pembahasan tripartit. Kami menunggu itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (1/12/2025).
Baca juga : Gubernur Pramono Pastikan Ikutan Nimbrung Reuni Aksi 212
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha masih merumuskan usulan terkait besaran upah minimum yang akan diajukan. Pramono menegaskan, pemerintah daerah akan menunggu laporan resmi sebelum memberikan keputusan.
“Kalau nanti sudah dilaporkan kepada Gubernur, tentunya pada saat itu kami akan sampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Pramono.
Baca juga : Gubernur Pramono Lantik Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI Gantikan Marullah Matali
Di sisi lain, pemerintah pusat memastikan akan menggunakan skema baru dalam penetapan UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan sistem tersebut.
Baca juga : Yuk Jadikan DKI Kota Yang Nyaman Dan Bebas Tawuran
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.