RM.id Rakyat Merdeka - Setelah Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta disahkan oleh DPRD DKI Jakarta Selasa (23/12/2025), Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha reklame yang telah mengalami tekanan berat selama sepuluh tahun terakhir.
Sebelumnya, hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda KTR yang dirilis pada Jumat, 19 Desember 2025, memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Fasilitasi Kemendagri tersebut merupakan bagian dari pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebelum penetapan peraturan.
Baca juga : Pemprov DKI Gaspol Pembangunan Proyek MRT Ke Kota Tua
Langkah fasilitasi ini bertujuan memastikan agar peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta menghindari potensi pembatalan regulasi di kemudian hari.
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi menegaskan, pelaku usaha media luar-griya telah menghadapi tekanan signifikan selama satu dekade terakhir.
"Larangan reklame rokok yang diberlakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 telah berdampak langsung terhadap pergeseran aktivitas reklame ke wilayah penyangga Jakarta," kata Fabianus dalam keterangannya, Jumat (9/11/2025).
Baca juga : Bela Pengusaha Kecil, DPR Minta Pengawasan Persaingan Usaha Diperketat
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta mencatat penerimaan Pajak Reklame yang cukup signifikan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi ibu kota.
Menutup pernyataannya, AMLI berharap, ada dialog terbuka dan konstruktif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat luas, agar kebijakan yang diambil dapat menyeimbangkan aspek kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi di Jakarta.
"AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mendengarkan masukan pelaku usaha, dan ada dialog konstruktif antara Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas, agar kebijakan yang diambil tidak hanya menjaga kesehatan publik, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di ibu kota," harap Fabianus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.