RM.id Rakyat Merdeka - Dua bus Transjakarta (Tj) “adu banteng” alias tabrakan di jalan layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). Kecelakaan yang terjadi pukul 07.08 WIB ini, mengakibatkan puluhan penumpang luka-luka. Peristiwa ini diharapkan jadi alarm untuk mengevaluasi manajemen keselamatan dan operasional.
Meskipun tidak ada korban jiwa, tabrakan ini jadi sorotan publik dan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Sebab, lokasi kejadian di jalan layang khusus bus Transjakarta, atau jalur langit. Jalur yang paling steril. Tak ada kendaraan lain, selain bus Transjakarta.
Setelah adu banteng itu, kondisi kedua bus cukup parah. Bagian depannya ringsek. Memantik dugaan, tabrakan ini terjadi saat kondisi bus dalam kecepatan cukup tinggi.
Baca juga : Real Madrid Vs Benfica, Berpotensi Muncul Drama Tambahan
Anggota Dewan Perwakilan Rak yat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo prihatin atas tabrakan sesama bus Transjakarta di Koridor 13.
Menurut Rio, tabrakan ini jadi alarm serius terhadap sistem manajemen keselamatan dan pengawasan operasional Transjakarta. “Jika benar pengemudi mengantuk, maka ini bukan sekadar persoalan kelalaian individu,” kata Rio kepada Rakyat Merdeka, Senin (23/2/2026).
Apalagi, lanjut Rio, tabrakan itu terjadi pada pagi hari. Artinya, pramudi (sopir) Transjakarta baru bekerja. Seharusnya masih segar. “Sehingga, menimbulkan pertanyaan mengenai pola shift pramudi,” tandas Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta Timur ini.
Baca juga : Meksiko Terbuka, Tragis! Juara Bertahan Tumbang Di Babak Awal
Karena itu, Rio mempertanyakan, apakah pola shiftnya manusiawi dan pramudi mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
“Saya meminta evaluasi total terhadap manajemen jam kerja, termasuk penerapan pemeriksaan kesehatan dan kebugaran secara wajib dan acak sebelum bertugas,” ucap Anggota Komisi B ini.
Rio juga mendesak dilakukan audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap sistem kendali operasi Transjakarta. Termasuk, keterlibatan operator swasta yang harus memiliki standar rekrutmen dan pelatihan setara dengan induk perusahaan.
Baca juga : Purbaya Pastikan Defisit APBN 54,6 T Terkendali
“Sanksi tegas harus diberikan, jika terbukti ada kelalaian. Namun jika ditemukan bahwa sistem kerja yang memforsir menjadi penyebab, maka tanggung jawab manajemen juga harus diproses,” tegasnya.
Rio mengingatkan, keselamatan penumpang adalah indikator utama transportasi publik, bukan sekadar pencapaian target operasional.
“Komisi B memberikan waktu tujuh hari kepada manajemen Transjakarta dan Dinas Perhubungan untuk menyampaikan laporan audit, serta rencana aksi perbaikan,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.