Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Setelah Nikmati Uang Dari APBN, Penerima Beasiswa LPDP Jangan Menghina Negara
Selasa, 24 Februari 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ucapan seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tak ingin anaknya menjadi WNI bikin heboh. Ucapan tersebut dianggap telah menghina negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecewa dengan kejadian tersebut.
Purbaya menegaskan, dana LPDP bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, ia meminta para penerima beasiswa menjaga sikap dan tidak merendahkan negara.
“Kalau tidak senang ya tidak senang, tapi jangan menghina-hina negara. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Baca juga : Gufron Mabruri: Mari Kita Awasi Proses Etik Dan Pidana
Menkeu menyayangkan sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa negara. Ia menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan agar setiap penerima beasiswa memenuhi tanggung jawabnya kepada LPDP.
Bendahara negara itu juga mengungkapkan Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Suami DS yang berinisial AP disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. “Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya,” ungkapnya.
Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara. “Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.
Baca juga : Muhammad Isnur: Kami Mengecam Semua Tindakan Brutal
Purbaya turut mengingatkan bahwa dirinya juga pernah menempuh pendidikan di luar negeri dengan biaya pribadi, namun tetap memilih pulang dan mengabdi di Indonesia.
“Gak patriotis gak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP,” paparnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Sudarto, mengungkapkan terdapat 44 penerima beasiswa LPDP yang mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dikenakan sanksi.
Baca juga : Komisi III Ingatkan Paradigma Hukum Keadilan Substantif
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya