BREAKING NEWS
 

Rumah Tua Di Menteng Berubah Bentuk, Dinas Kebudayaan Buka Suara

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 11 Maret 2026 12:55 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary. (Dok. Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah rumah tua di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dilaporkan mengalami perubahan bentuk dalam beberapa waktu terakhir. Bangunan yang berada di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng itu kini tampak tidak lagi utuh seperti sebelumnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan atap genteng bergaya arsitektur Belanda yang sebelumnya menutup bangunan tersebut sudah tidak terlihat. Sejumlah kusen pintu dan jendela juga tampak telah lepas dari rumah yang berada di sudut pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi itu.

Rumah tersebut dikenal sebagai salah satu bangunan lama yang masih berdiri di kawasan Menteng. Kini, area di sekitar bangunan tampak tertutup seng pada bagian gerbang. Tidak terlihat aktivitas pembongkaran maupun petugas yang berjaga di lokasi.

Baca juga : Masih Terkendala Fasilitas, Menteri Trenggono Segera Benahi KNMP Pujiharjo

Menanggapi perubahan bangunan di Menteng tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembongkaran.

“Dinas Kebudayaan tidak mengeluarkan izin membongkar bangunan,” kata Miftah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2026).

Adsense

Miftah mengaku belum mengetahui rencana pemanfaatan lahan tersebut setelah bangunan mengalami perubahan. Ia menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada pemilik bangunan atau pemilik lahan.

Baca juga : Beras AS Untuk Restoran Bukan Konsumsi Umum

“Peruntukan pemanfaatan bangunan tersebut ada baiknya dikoordinasikan kepada pemilik bangunan atau tanah,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melindungi bangunan cagar budaya yang ada di ibu kota. Upaya itu dilakukan melalui penetapan status cagar budaya, pemberian rekomendasi pemugaran, pendaftaran objek yang diduga cagar budaya, hingga pembinaan pelaku pelestarian.

“Dinas Kebudayaan berkomitmen melakukan pelindungan cagar budaya melalui penetapan status hukum, pelayanan rekomendasi pemugaran, pendaftaran objek diduga cagar budaya, serta pembinaan pelaku pelestarian,” paparnya.

Baca juga : Dubes Kartini Ajak Diaspora Di Jepang Bersikap Santun & Taati Aturan

Kawasan Menteng sendiri telah lama ditetapkan sebagai wilayah pelestarian bangunan bersejarah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 305 objek cagar budaya. Rinciannya terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya. Sebanyak 109 objek berada di wilayah Jakarta Pusat, 18 di Jakarta Utara, 129 di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, 31 di Jakarta Timur, serta empat di wilayah Kepulauan Seribu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense