RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/04/2026), yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan dapat segera diterima oleh ahli waris," ujar Rano.
Baca juga : HUT ke-65, Bank Jakarta Salurkan Bantuan Pelatihan untuk Difabel Binaan YaSDI
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB, saat almarhumah tengah dalam perjalanan bersama keluarga. Setelah mengalami kecelakaan, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.54 WIB di RSUD Bekasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa proses pencairan santunan dilakukan dengan cepat melalui layanan proaktif.
“Kami menerapkan layanan proaktif dengan hadir langsung di lokasi dan memastikan seluruh hak peserta terpenuhi. Dalam kasus almarhumah Nuryati, proses administrasi klaim dapat diselesaikan dalam 2x24 jam berkat dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan pihak terkait," ujar Saiful.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gercep Lindungi Korban Kecelakaan Kereta Api
Lebih lanjut, Saiful juga menjelaskan bahwa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memiliki hak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi hingga sembuh.
Selain itu, peserta juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
“Risiko dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi," tuturnya.
Baca juga : Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi
Santunan JKM yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.