Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi
Selasa, 28 April 2026 23:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi. Santunan diberikan pada Selasa (28/4/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Senin (27/4/2026) malam.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris Adelia Rifani, yakni ayah korban Haerusli, di Bekasi.
Santunan bagi korban lainnya juga disalurkan kepada keluarga masing-masing. Untuk korban Nurlaela, santunan diterima oleh suaminya Haris Rusman. Santunan korban Ristuti Kustirahyu diserahkan kepada suaminya Suyatno. Sementara santunan korban Enggar Retno K diberikan kepada pihak keluarga sebagai ahli waris sah.
Baca juga : Jasaraharja Putera Beri Santunan Korban Tabrakan KA Bekasi Hingga Rp150 Juta
Awaluddin menegaskan, percepatan penyaluran santunan menjadi prioritas. Proses dilakukan mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana.
“Kami memastikan seluruh hak korban diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, santunan diharapkan dapat segera meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
Baca juga : Prabowo Perintahkan Penanganan Maksimal Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima secepat mungkin oleh ahli waris,” katanya.
Berdasarkan data hingga Selasa (28/4/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. Sebanyak 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.
Dari total korban meninggal, empat orang telah menerima santunan. Sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses pendataan dan verifikasi ahli waris.
Baca juga : Menkop Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan juga diberikan oleh Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Percepatan penyaluran santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam menghadapi masa sulit pascakecelakaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya