BREAKING NEWS
 

Butuh Anggaran Rp 6 Miliar, Pemprov Cari Dana Perbaiki JPO Tendean Jaksel

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 22 Juli 2026 10:19 WIB
JPO di Jalan Tendean ambruk ditabrak truk crane. (Foto: Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang rusak akibat ditabrak truk crane beberapa waktu lalu akan dibangun kembali. 

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan, estimasi awal biaya pembangunan kembali JPO Tendean berada di kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses perhitungan kebutuhan anggaran masih berlangsung. 

"Pak Gub kan bilangnya mau dicarikan pembiayaan kan? Ya intinya samalah, mau dicarikan pembiayaan untuk JPO. Tapi yang jelas ya mau dibangun lagi," kata Heru di Balai Kota Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026). 

Heru menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan JPO Tendean dapat segera dibangun kembali. Menurutnya, pembangunan akan dilakukan setelah skema pembiayaan ditetapkan sehingga proses konstruksi dapat berjalan sesuai rencana. 

"Jadi gini, yang jelas JPO-nya ya, itu mau dibangun lagi ya. Akan dicarikan pembiayaan. Itu aja ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nggak nggak lama sudah ada kabar untuk pembangunan JPO," jelasnya. 

Baca juga : Kunjungan Menag Perkuat Dukungan Integrasi Pendidikan UIN Jakarta

Terkait sumber pendanaan, Heru menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang mengupayakan pembiayaan dari luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melalui mekanisme kontribusi pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pembiayaannya dicarikan dari luar. Ya, mungkin dari KLB mungkin ya," katanya. 

Mengenai besaran anggaran, Heru mengungkapkan bahwa estimasi kebutuhan dana pembangunan JPO Tendean mencapai sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. 

Selain membahas pembangunan kembali JPO, Heru juga menyinggung proses hukum terkait insiden truk crane yang menabrak jembatan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian sehingga Pemprov DKI Jakarta menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. 

Adsense

"Sudah ditangani oleh kepolisian. Ya, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan oleh kepolisian," ujarnya. 

Baca juga : Bendungan Rukoh Kurangi Risiko Banjir, Perkuat Ketahanan Pangan Di Pidie

Meski proses hukum masih berjalan, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengajukan permintaan ganti rugi atas kerusakan fasilitas publik tersebut. 

"Yang jelas kita dari Pemprov menyatakan bahwa ada permintaan penggantian lah. Ya, kira-kira itu," lanjutnya. 

Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki selama JPO belum kembali berfungsi, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyiapkan fasilitas penyeberangan sementara di lokasi. 

"Kalau pembangunan kan butuh waktu ya, tapi kan yang jelas harus dicarikan dulu pembiayaannya," ujarnya. 

Saat ditanya mengenai target waktu dimulainya pembangunan, Heru menegaskan bahwa hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih fokus menyelesaikan aspek pendanaan sebelum proyek konstruksi dijalankan. 

Baca juga : Tugure Sabet Penghargaan Tata Kelola Perusahaan Terbaik 2026

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengajukan izin pembangunan zebra cross sementara di lokasi bekas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).

"Jadi yang untuk JPO Tendean yang akan ada penyelesaian untuk jangka pendek dan jangka panjang," kata Pramono. 

Pramono menjelaskan, solusi tercepat yang sedang dipersiapkan adalah menghadirkan fasilitas penyeberangan berupa zebra cross. Namun, karena berkaitan dengan kewenangan dan aspek keselamatan lalu lintas, penggunaannya harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.

"Jangka pendeknya saya udah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan memintakan izin apakah itu bisa digunakan untuk zebra cross dalam jangka pendek dulu," jelas Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense