BREAKING NEWS
 

Polisi Dilarang Bawa Senpi Saat Kawal Demo, Kedepankan Pendekatan Humanis

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Agustus 2026 12:19 WIB
Foto: Imam Kurniawan/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menegaskan, personel yang bertugas mengamankan aksi penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa senjata api. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Penegasan tersebut disampaikan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Laode Aries dalam apel pagi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel agar mengedepankan pendekatan profesional dan humanis saat menjalankan tugas.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 18 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, larangan membawa senjata api dalam pengamanan aksi merupakan bagian dari SOP pelayanan penyampaian pendapat di muka umum.

Adsense

"Ya, tadi pada saat apel pagi disampaikan oleh Karo Ops Kombes Laode Aries, ini merupakan Standard Operating Procedure. Jadi tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Budi.

Baca juga : 13.859 Personel Gabungan Siap Amankan HUT ke-81 RI di Jakarta

Budi menegaskan, seluruh personel diminta menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan humanis. Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia.

"Kita sama-sama menyampaikan secara profesional, humanis, karena yang menyampaikan aspirasi adalah saudara-saudara kita bersama," tuturnya.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Minggu 16 Agustus, Hadir di 2 Lokasi

Karena itu, Budi berharap seluruh rangkaian aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung aman dan kondusif.

Personel kepolisian yang melakukan pengamanan juga diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense