Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Waspada Modus Baru Komplotan Begal
Korban Dipantau Dari Bank, Eksekutor Beraksi Di Jalan
Rabu, 12 Agustus 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat diminta waspada terhadap kejahatan perampasan. Sebab, Komplotan begal kini punya modus baru mengincar nasabah bank. Mereka memantau korban dari dalam bank, membuntuti hingga ke jalan, lalu membegal saat situasi dianggap aman.
Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, enam tersangka ditangkap di wilayah Bekasi.
“Terhadap dua pelaku, karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tandas Iman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Baca juga : Literasi Dan Inklusi Keuangan Melampaui Target RPJMN
Enam tersangka itu, lanjut Iman, kini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diduga telah beraksi sebanyak tiga kali, dengan modus serupa.
Lokasi aksinya di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur. Modusnya, korban diintai dari bank. Komplotan ini berbagi peran. Salah satu pelaku bertugas mengamati calon korban di dalam bank.
Kemudian, pengamat menginformasikan kepada anggota komplotan lainnya (pengikut) yang sudah menunggu di luar bank.
Setelah keluar dari bank, korban dibuntuti pengikut. Ketika situasi dinilai aman dan memungkinkan, pengikut memberikan informasi kepada pelaku lain (eksekutor) untuk membegal korban.
Baca juga : PSG Vs Aston Villa, Duel Antar Jawara
Menurut Iman, seluruh anggota yang berperan sebagai pengamat, pengikut hingga eksekutor telah diamankan. “Jadi, enam pelaku ini berbagi peran, mulai dari yang mengamati, mengikuti, sampai mengeksekusi,” jelasnya.
Dalam aksi terakhir, uang korban yang dirampas komplotan ini sekitar Rp 30 juta. “Komplotan ini memilih korban secara acak, setelah mengamati bank,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya, empat kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dua kendaraan bermotor hasil kejahatan, serta senjata tajam yang diduga digunakan para pelaku. Enam tersangka ini dikenakan Pasal 479 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Iman menambahkan, Polda Metro Jaya akan terus memburu para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga : MotoGP, Silverstone Momok Bagi Duo Marquez
“Kami tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ucap Iman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya