Sebelumnya
Dia menegaskan, Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan menetapkan kelompok desil masyarakat. Penetapan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah, lanjut Sugih, berkewajiban menggunakan data tunggal yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, pengecekan lapangan tetap dilakukan secara hati-hati oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kondisi penerima.
Sugih mengakui, masih ada warga yang masuk kelompok desil di bawah lima, tetapi belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat. Salah satu penyebabnya adalah, keterbatasan kuota penerima bantuan.
Masalah serupa juga berdampak pada penerima KJMU. Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan mahasiswa yang terkendala pemutakhiran data desil, tetap mendapat pendampingan.
Baca juga : Manchester United VS Manchester City, Derby Kurang Ideal
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, terdapat 147 mahasiswa yang sebelumnya terkendala persoalan data desil. Dari jumlah tersebut, 73 mahasiswa kini sudah masuk kelompok desil 1 sampai 5, sehingga dapat kembali mendaftar KJMU. “Jadi, besok kalau dibuka pendaftaran KJMU, yang 73 ini sudah bisa terdaftar di KJMU,” ujar Nahdiana.
Sementara 74 mahasiswa lainnya masih menjalani proses penjaminan. Disdik DKI telah mengirimkan surat kepada 28 perguruan tinggi, agar mahasiswa tersebut tidak dikeluarkan selama proses penjaminan berlangsung.
Sejumlah perguruan tinggi disebut telah menyatakan kesediaannya mempertahankan mahasiswa tersebut. Salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang memiliki 16 mahasiswa dalam pendampingan.
Disdik juga menangani sejumlah kasus khusus. Di antaranya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang pindah kampus serta satu mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang mengundurkan diri, karena merasa tidak masuk dalam kelompok desil penerima bantuan.
Baca juga : Ikuti Jejak Sang Ayah, Robin Raikkonen Gabung Red Bull
Bersama Badan Amil Zakat Nasional/Bazis DKI Jakarta, Disdik tengah mencarikan alternatif beasiswa bagi mahasiswa tersebut, agar tetap bisa menyelesaikan pendidikan.
Nahdiana menegaskan, Disdik tidak pernah menghapus mahasiswa penerima KJMU hanya karena persoalan data desil. Karena itu, dia meminta setiap mahasiswa yang dikeluarkan kampus akibat persoalan KJMU segera dilaporkan kepada Disdik.
Selain menyelesaikan persoalan data penerima, Disdik DKI juga menyiapkan perluasan cakupan KJMU bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta dengan akreditasi B dan C.
Pemprov DKI juga tengah menyiapkan skema beasiswa jenjang magister (S2) berbasis prestasi bagi lulusan yang telah memperoleh Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi.
Baca juga : Pencarian 5 Jurnalis & 3 Awak Kapal, Tim SAR Gabungan Sisir Pulau Sertung
Skema beasiswa S2 dalam negeri masih dalam tahap persiapan. Sedangkan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.