Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Pengusutan Kasus Febrie, Saksi Kunci Balikin Duit Rp 5 Miliar Ke Kejagung
Sabtu, 12 September 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp 5 miliar dari FYH alias FB, saksi kunci dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut dikembalikan FYH pada Agustus 2026. Pengembalian dilakukan saat penyidikan perkara masih ditangani Tim 9.
“Info dari Tim Penyidik 9, sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Anang, uang tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diduga diserahkan pengusaha properti TK. Uang itu juga diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.
Baca juga : Firman Soebagyo: Kadin Perlu Diperkuat Peran Dan Fungsinya
Namun, Anang belum dapat menjelaskan apakah Rp 5 miliar yang dikembalikan FYH merupakan imbalan karena yang bersangkutan berperan sebagai perantara. “Nanti lah ketika di persidangan diungkap,” imbuhnya.
Anang menambahkan, pengembalian uang oleh FYH dilakukan pada Agustus 2026. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci apakah uang tersebut dalam bentuk rupiah atau mata uang asing, termasuk mekanisme penyerahannya, apakah secara tunai atau melalui rekening bank.
Sebelumnya, Kejagung memastikan telah memiliki alat bukti dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah.
Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya tersebut menjadi salah satu tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Baca juga : I Nengah Senantara: Saya Tolak, Karena Berpotensi Dualisme
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” tegas Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9) petang.
Anang menyebut, Tim 9 juga telah menyita barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh Febrie.
Menurutnya, perkara dugaan pemerasan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh konstruksi perkara nantinya akan dibuka dalam persidangan.
“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa. Dan ini akan menjadi sorotan publik,” lanjutnya.
Baca juga : Komisi II Sarankan Perbaikan Sistem Administrasi Penduduk
Sebelumnya, Tim 9 memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Febrie dengan 24 pertanyaan.
Anang mengatakan, Tim 9 memeriksa tiga orang. Satu di antaranya Febrie, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Dua lainnya merupakan saksi dari pihak perbankan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya