RM.id Rakyat Merdeka -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta membuka opsi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap di Ibu Kota. Langkah ini diambil menyusul pergeseran pola arus lalu lintas serta dampak dari pembangunan infrastruktur transportasi publik yang tengah berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, peninjauan ulang fokus menyasar sejumlah ruas jalan utama yang mengalami perubahan kondisi signifikan, terutama kawasan yang bersinggungan langsung dengan proyek MRT Jakarta.
Baca juga : Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta
"Yang berkaitan dengan ganjil-genap, beberapa ruas yang selama ini terdampak dari ganjil-genap dan juga pembangunan MRT, pemerintah daerah bersama dengan jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji hal tersebut," ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pramono mencontohkan koridor Jalan Gajah Mada hingga Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Barat-Pusat sebagai titik perhatian utama. Penyempitan jalur akibat pengerjaan fisik MRT Fase 2A di kawasan tersebut dinilai memicu penumpukan kendaraan yang membutuhkan penyesuaian regulasi lalu lintas secara cepat.
"Karena memang beberapa ruas sekarang ini terdampak, misalnya seperti Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan sebagainya. Sedang kita kaji untuk segera diputuskan," tambahnya.
Baca juga : Penerbitan Surat Utang DKI Masih Tunggu Restu Pemerintah Pusat
Rencana evaluasi ini memperkuat pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Ia menilai skema ganjil-genap yang telah berjalan sekitar satu dekade memerlukan penataan ulang agar tetap relevan dengan dinamika kota saat ini.
"Memang sudah 10 tahun, perlu kita evaluasi. Tidak hanya melihat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas, Pemprov DKI juga meninjau pengaruhnya terhadap aktivitas masyarakat dan roda perekonomian, termasuk rute-rutenya," ungkap Budi di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Hasil kajian bersama antara Pemprov DKI, DPRD, dan Ditlantas Polda Metro Jaya nantinya akan menentukan apakah skema ganjil-genap di ruas terdampak pengerjaan MRT bakal dihapus sementara, disesuaikan jam operasionalnya, atau direvisi cakupan rutenya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.