Dark/Light Mode

Pemprov DKI Perluas Fasilitas Transportasi Umum Gratis Jadi 21 Golongan

Selasa, 29 September 2026 20:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas jangkauan layanan transportasi publik gratis dari 15 menjadi 21 golongan masyarakat. Fasilitas ini berlaku untuk moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana penambahan enam kelompok penerima baru tersebut saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026). Kebijakan ini juga bakal diimbangi dengan penyesuaian pengurangan subsidi bagi kelompok masyarakat yang dikategorikan mampu.

"Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono.

Baca juga : Pramono Pastikan Penataan Kali Kebon Melati Tak Gusur Permukiman Warga

Adapun enam kelompok baru yang diusulkan menerima fasilitas bebas tarif meliputi:

  1. Pendamping Penyandang Disabilitas: Memberikan kesetaraan akses gratis bagi pendamping yang membantu mobilitas warga disabilitas.

  2. Pencari Kerja Warga Jakarta: Ditujukan bagi pencari kerja ber-KTP Jakarta melalui mekanisme verifikasi di loket khusus.

  3. Baca juga : Pramono Soal Aturan Desil: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Kebijakan Pusat

    Pasien Rujukan Rutin: Pasien kurang mampu yang harus berkala berobat ke RSUD, rumah sakit, atau puskesmas.

  4. Pelajar dan Mahasiswa Tidak Mampu (Luar KJP/KJMU): Membantu siswa dan mahasiswa tidak mampu yang belum tercover program KJP maupun KJMU.

  5. UMKM Binaan: Pemberian stimulus mobilitas bagi pelaku UMKM binaan Pemprov DKI yang memenuhi kriteria.

  6. Baca juga : Kaji Ulang Ganjil Genap dan CFD Jakarta, Pramono: Harus Beri Manfaat

    Korban Bencana Masa Pemulihan: Warga terdampak bencana alam maupun bencana lainnya yang sedang menjalani masa pemulihan.

Pramono menambahkan, Rincian teknis penyesuaian tarif serta pertimbangan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum resmi diumumkan ke publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.