Sebelumnya
Larang Pesta
Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Disparekraf) DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru bagi usaha pariwisata di Jakarta. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Libur Nataru, Doni Ajak Warga Di Rumah Saja
Dalam surat yang diteken Pelaksana Tugas Kepala Dinas Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020 tersebut, ada sejumlah poin yang kudu diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik hotel, restoran, kafe, dan sejenisnya.
Antara lain, pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB Transisi harus mematuhi ketentuan. Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Baca juga : Teroris Ali Kalora Bunuh 4 Warga Dan Bakar 7 Rumah Di Sigi
Ketiga, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran harus melaksanakan tugas pengawasan. Serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Keempat, seluruh usaha pariwi- sata harus menaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB Transisi. “Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tegasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.