Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET Bisa Dipidana
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan kios, distributor pupuk bersubsidi, tidak menjual produk itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.
Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga penyaluran pupu
Kamis, 30 Januari 2025 07:05 WIB