Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Corona Di Jakarta Hampir 100 Ribu

Izin Resepsi Pernikahan Sebaiknya Ditunda Dulu

Sabtu, 24 Oktober 2020 08:10 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi resepsi pernikahan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta yang terpapar Virus Corona hampir tembus 100 ribu kasus. Penambahan kasus harian masih tinggi. Belum saatnya diizinkan pesta-pesta yang menimbulkan kerumunan.

Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, sebaiknya jangan diizinkan dulu adanya pesta-pesta. Misalnya, resepsi pernikahan di ruang tertutup, seperti di gedung dan hotel. “Menggelar resepsi pernikahan dengan melibatkan orang banyak di ruang tertutup berpotensi tinggi penularan Covid-19,” ungkap Pandu dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Anggota DPRD Cederai Perasaan Warga DKI

Dia mengingatkan, tak ada yang bisa menjamin orang tak akan bercakap-cakap, berkerumun selama di dalam ruangan. Belum lagi saat menyantap hidangan, sudah pasti orang membuka masker sambil ngobrol dengan kerabat dan yang lain. “Soal pembatasan tamu, tak ada yang dapat menjamin yang datang sesuai dengan aturan dan undangan yang dilaporkan,” ujarnya.

Pandu menyarankan, pernikahan cukup dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di ruang terbuka. Dengan hanya menghadirkan penghulu, saksi, keluarga inti dan mempelai.

Baca juga : Jembatan Lampiring Akhiri Penantian 50 Tahun Warga Pituriase

Untuk resepsi, sementara dapat memanfaatkan teknologi, yakni online. “Menikah cukup penghulu, saksi dan mempelai serta keluarganya. Yang lain dapat menyaksikan lewat daring,” tandasnya.

Menurut Pandu, jika nanti resepsi pernikahan diperbolehkan, sebaiknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya membolehkan itu dilakukan di ruang terbuka. “Di ruang terbuka pun, un dang an harus dibatasi. Dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat 3M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun,” imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.