BREAKING NEWS
 

Langgar Prokes, 2 Kafe Di Jakarta Barat Ditutup Satpol PP

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 13 Desember 2020 13:53 WIB
Segel penutupan sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi tersebut diberikan Sabtu (12/12) malam saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan operasi yustisi. 

“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Minggu (13/12), seperti dikutip Antara.

Adsense

Baca juga : Terawan Bukan Teladan

Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.

Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.

Baca juga : Langgar Prokes, 3 Tempat Kuliner Di Cilandak Jaksel Kena Sanksi

Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense