Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Langgar Prokes, 2 Kafe Di Jakarta Barat Ditutup Satpol PP
Minggu, 13 Desember 2020 13:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi tersebut diberikan Sabtu (12/12) malam saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.
“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Minggu (13/12), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Terawan Bukan Teladan
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Baca juga : Langgar Prokes, 3 Tempat Kuliner Di Cilandak Jaksel Kena Sanksi
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya