RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan yang diputuskan Pemerintah Pusat. "Kota Bogor yang berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4," kata Wali Kota Bogor tersebut, Selasa (3/8), seperti dikutip Antara.
Bima Arya menjelaskan, selama sebulan pelaksanaan PPKM, penyebaran Covid-19 di Kota Bogor sudah menurun cukup signifikan. Angka kasus harian Covid-19 di Kota Bogor yang tertinggi mencapai sekitar 600-an kasus per hari. Saat ini sudah turun menjadi sekitar 200-an kasus per hari.
Di saat puncaknya, angka kasus aktif Covid-19 mencapai 8.000 kasus positif. Saat ini sudah turun menjadi sekitar 3.000 kasus positif. "Angka kasus aktif Covid-19 ini sudah turun cukup signifikan," lanjut politisi PAN ini.
Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) pasien positif Covid-19 di rumah sakit, kata Bima Arya, sebelumnya sempat mencapai sekitar 82 persen. Saat ini sudah turun menjadi sekitar 65 persen.
Menurut Bima Arya, Kota Bogor harus menekan lagi angka kasus harian Covid-19 menjadi di bawah 100 kasus per hari, dan BOR pasien positif COVID-19 di bawah 60 persen. Dengan begitu, setelah 9 Agustus nanti, Kota Bogor masuk ke PPKM Level 3.
Untuk mencapai PPKM Level 3, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi. Di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.
"Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya," katanya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.