Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tekan Kasus Covid-19, Bogor Terapkan Kembali Ganjil-Genap

Kamis, 22 Juli 2021 10:45 WIB
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Bogor. ANTARA/H/Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Bogor. ANTARA/H/Pemerintah Kota Bogor.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polresta Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor selama dua hari mulai besok, Jumat (23/6)  Minggu (25/6). Kebijakan ganjil genap ini untuk menekan lanjut kasus penyebaran virus Covid-19. 

"Kebijakan ganjil-genap akan dikembali diterapkan pada Jumat hingga Minggu, dan hasilnya akan dievaluasi," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi, Susatyo P Condro, di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7).

Menurut dia, dari pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor itu, jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitass masyarakat maka akan dilanjutkan pada hari kerja selama 24 jam secara bergiliran.

Baca juga : Kemasukan 8 Kasus Impor Dari Jakarta, Brunei Tutup Penerbangan Dari Indonesia

Pada pelaksanaan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di seluar sektor kritikal dan esensial, tapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat, misalnya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari atau berbelanja obat-obatan, sehingga mengurangi penumpukan massa pada waktu yang sama.

"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya," katanya.

Susatyo menjelaskan, pada pelaksanaan kebijakan ganjil genap pada Jumat (23/7), lokasi penyekatannya diberlakukan di dalam kota dan di batas kota, secara bergiliran selama 24 jam. 

Baca juga : Satgas Covid-19 Jabar: BOR Kembali Turun, Prokes Harus Tetap Diperketat

"Lokasi penyekatannya, akan diberitahukan sekitar dua jam sebelum pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan," katanya.

Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, kendaraan yang akan tugas, kendaraan sembako, serta kendaraan online.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan keputusan Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 25 Juli, dengan sejumlah catatan.

Baca juga : Asosiasi Pekerja Siap Sukseskan Deklarasi Gotong Royong

Pengumuman itu disampaikan langsung Jokowi melalui akun YouTube Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7). "Jika tren penurunan terus terjadi, Pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," kata dia. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.