Sebelumnya
“Apakah layak dilidik atau tidak, setelah dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik atau tidak, sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya,” paparnya.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan
Baca juga : Tepuk Tangan Membahana
KKN dan pencucian uang, Senin (10/1). Eks aktivis ‘98 ini menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis Gibran-Kaesang dengan salah satu grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Grup bisnis yang dimaksud adalah PT SM.
Tahun 2015, kata dia, salah satu grup PT SM, PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
Baca juga : Menko Airlangga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 2,3 Juta Dosis
Nah, pada Februari 2019, Kaesang-Gibran, sebut Ubedilah, membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Nama perusahaan gabungan itu PT WMD.
Anak petinggi PT SM ini kemudian diketahui dua kali menyuntikkan dana kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat ke perusahaan gabungan itu.
“Setelah itu, kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” paparnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.