Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ferdinand Tersangka Dan Ditahan

Tepuk Tangan Membahana

Rabu, 12 Januari 2022 07:30 WIB
Ferdinand Hutahaean berjalan saat menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Ferdinand Hutahaean berjalan saat menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Foto: Antara/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan “Allahmu lemah” dan langsung menahannya sejak Senin malam (10/1). Langkah polisi menjebloskan Ferdinand ke dalam sel tahanan ini mendapat apresiasi dari banyak kalangan. Warganet ikut memberikan pujian dengan tepuk tangan membahana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, penahanan terhadap Ferdinand sempat diwarnai drama. Ferdinand, yang dikorek polisi secara maraton selama 11 jam, sempat menolak melanjutkan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga saat akan dijebloskan ke sel penjara.

Baca juga : IndiHome Tingkatkan Kualitas Layanan Untuk Pelanggan

Eks politisi Demokrat itu menolak penahanan dengan alasan sakit. Namun, penyidik tak percaya begitu saja. Penyidik lalu meminta tim medis dari Pusdokkes Polri untuk mengecek kondisi kesehatan Ferdinand. Hasilnya, tidak ada masalah dengan kondisi kesehatan Ferdinand. Rekam kesehatan dan tensi baik. Tim dokter pun menyatakan, Ferdinand bisa ditahan.

Dengan hasil ini, Ferdinand pun dijebloskan ke sel selama 20 hari ke depan. "Surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan, saat memberikan keterangan pers, Senin malam.

Baca juga : Kita Sudah Berlari, Masih Ada Yang Menilai Lamban

Ramadhan mengungkapkan, Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun. Polisi turut menyita HP milik Ferdinand sebagai barang bukti. Barang bukti lain berupa dua DVD dan satu tangkapan layar. DVD itu berisi unggahan ujaran kebencian Ferdinand yang dapat menimbulkan keonaran.

Ramadhan menerangkan, ada sejumlah alasan kenapa penyidik menahan tersangka. Penyidik khawatir, Ferdinand mengulangi perbuatannya. Selain itu, penyidik juga khawatir Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan objektif adalah pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Berkaca dari kasus Ferdinand, Ramadhan meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial pribadinya.

Baca juga : Anya Geraldine, Pacar Nggak Nyaman Nonton Adegan Panas

Kasus ini bermula saat Ferdinand mengunggah cuitan soal "Allahmu lemah" melalui media sosial Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3. Ia kemudian dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, 5 Januari 2022.

Kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean, akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Alasannya, kondisi Ferdinand yang kurang sehat. "Selain itu, ia juga tulang punggung keluarga dan kooperatif," kata Ronny, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.