Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong

Kamis, 23 Desember 2021 13:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan cek kosong oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan laporan dari PT Tirto Alam Cindo (TAC).

"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis, (23/12).

Baca juga : KPK Tetapkan Anggota dan Eks Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek Dan Ketok Palu APBD

Zulpan mengungkapkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Pengacara PT TAC, Andreas, menjelaskan awal mula pelaporan. Saat itu Agusrin M Najamudin menawarkan kerja sama bisnis dengan pihak pelapor pada 2019.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Six Roll Mill

"AG (Agusrin M Najamudin) itu mengaku punya HPH (hak pengelolaan hutan) di Bengkulu. Nah, rencananya dia hendak membeli beberapa aset berupa pabrik dan alat berat dari PT TAC," tutur Andreas.

Dalam rencana kerja sama itu, Agusrin sepakat membayar sejumlah uang kepada pihak pelapor hingga mencapai Rp 33 miliar. Ia menjelaskan, pembayaran uang itu dijalankan melalui bentuk saham.

Baca juga : Polres Metro Jakpus Tetapkan Anggota LSM Tersangka Kasus Pemerasan

"Akhirnya disepakati perjanjian tersebut sebesar Rp 33 miliar, di mana Rp 33 miliar itu dipecah jadi dua. Sebenarnya Rp 32,5 miliar dan Rp 525 juta itu berupa saham. Artinya, dia membentuk sebuah PT CKI. Dengan komposisi dari pihak TAC 52,5 persen dan PT API sebesar 47,5 persem. Transaksi itu terjadi," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.