Sebelumnya
Selain tiga fungsi itu, komisi antirazuah tidak bisa menolak pindah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebut KPK cuma bisa mendirikan markasnya di Ibu Kota. "Tentu ini juga harus kita laksanakan," tutur Firli. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :