Dark/Light Mode

Soal Pemindahan IKN

Pembiayaan Swasta Sulit Diwujudkan

Rabu, 29 Desember 2021 07:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR Hidayatullah. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi XI DPR Hidayatullah. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Hidayatullah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) tidak dilakukan terburu-buru. Soalnya, pemindahan IKN ini butuh penghitungan biaya yang cermat.

Hidayatullah menuturkan, pemerintah mengklaim kebijakan pemindahan IKN tidak menggunakan pendanaan APBN, melainkan pembiayaan dari swasta. Hanya saja, hal tersebut sulit terwujud. Contohnya, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang menggunakan model pendanaan swasta, namun ujung-ujungnya dana APBN ikut terlibat.

“Dana kereta cepat Jakarta-Bandung saja akhirnya kan pakai APBN juga, Rp 150-an triliun lebih,” kata politisi Fraksi PKS ini di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Malam Tahun Baru, Jembatan Suramadu Dan Alun-Alun Di Jatim Ditutup

Dia mengingatkan kondisi utang negara saat ini yang terus melonjak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sudah memberikan peringatan atas utang negara yang sudah melebihi batas yang direkomendasikan oleh International Debt Relief (IDR) dan IMF.

Tercatat, rasio debt service terhadap penerimaan saat ini dilaporkan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen. Sementara rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen.

Karena itu, dia meminta pemerintah lebih memfokuskan anggaran tahun depan untuk penanganan pandemi dan perbaikan perekonomian yang terdampak. Apalagi menurunkan kembali defisit APBN menjadi 3 persen pada 2023 bukanlah perkara gampang. Defisit tahun 2020 saja mencapai 6,09 persen dan kemungkinan pada tahun 2021 di kisaran 5 persen lebih.

Baca juga : Kebut Hilirisasi, Pemerintah Dorong Kemitraan Yang Menguntungkan

“Pemerintah harusnya berhemat dan fokus pada pemulihan ekonomi, bukan memaksakan proyek mercusuar yang berpotensi menambah utang baru,” sarannya.

Sementara, anggota Komisi XI Benny K Harman menilai, naskah akademik yang termaktub dalam RUU IKN tidak nyambung. Permasalahanan yang dilontarkan dengan solusi yang ditawarkan kurang nyambung. “Ibarat gatal di kaki, garuk di kepala,” kata Benny.

Dia bilang, naskah akademik dalam RUU IKN sangat mengabaikan aspek sejarah. Dulu para pendiri negara sepakat menolak memindahkan ibu kota setelah merdeka. Dia mengutip pidato pahlawan nasional Muhammad Yamin dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.