BREAKING NEWS
 

Cicilan Pertama Uang Denda, Imam Nahrawi Bayar Rp 75 Juta

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 9 Mei 2022 15:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil tagihan kasus korupsi senilai Rp 475 juta ke kas negara. Salah satunya, dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Baca juga : Jumlah Penumpang Pesawat Di Bandara AP ll Tembus 2 Juta Orang

"Cicilan pertama pembayaran uang denda Terpidana Imam Nahrawi Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).

Adsense

Baca juga : Triwulan I, Penerimaan Negara Dari Hulu Migas Tembus Rp 62 T

Selain Imam, uang itu juga berasal dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja yang menyetorkan uang Rp100 juta sebagai pembayaran denda. Juga, dari terpidana Jero Wacik menyerahkan Rp 300 juta ke KPK untuk membayar denda. Penyetoran uang itu dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense