Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cicilan Pertama Uang Denda, Imam Nahrawi Bayar Rp 75 Juta

Senin, 9 Mei 2022 15:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil tagihan kasus korupsi senilai Rp 475 juta ke kas negara. Salah satunya, dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Baca juga : Jumlah Penumpang Pesawat Di Bandara AP ll Tembus 2 Juta Orang

"Cicilan pertama pembayaran uang denda Terpidana Imam Nahrawi Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).

Baca juga : Triwulan I, Penerimaan Negara Dari Hulu Migas Tembus Rp 62 T

Selain Imam, uang itu juga berasal dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja yang menyetorkan uang Rp100 juta sebagai pembayaran denda. Juga, dari terpidana Jero Wacik menyerahkan Rp 300 juta ke KPK untuk membayar denda. Penyetoran uang itu dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.