Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil tagihan kasus korupsi senilai Rp 475 juta ke kas negara. Salah satunya, dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Baca juga : Jumlah Penumpang Pesawat Di Bandara AP ll Tembus 2 Juta Orang
"Cicilan pertama pembayaran uang denda Terpidana Imam Nahrawi Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/5).
Baca juga : Triwulan I, Penerimaan Negara Dari Hulu Migas Tembus Rp 62 T
Selain Imam, uang itu juga berasal dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja yang menyetorkan uang Rp100 juta sebagai pembayaran denda. Juga, dari terpidana Jero Wacik menyerahkan Rp 300 juta ke KPK untuk membayar denda. Penyetoran uang itu dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya