BREAKING NEWS
 

Sudah Dipecat Tidak Hormat Dari Polri

Menghukum Sambo Jadi Lebih Gampang

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 27 Agustus 2022 07:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Irjen Ferdy Sambo (tengah) keluar ruangan usai melaksanakan sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya, eks Kadiv Propam itu diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Dengan status barunya yang bukan perwira, proses hukum terhadap Sambo kini akan lebih gampang. 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidang Sambo secara maraton selama hampir 18 jam. Sidang yang dimulai pada Kamis pagi itu, baru selesai Jumat pukul 1.30 dini hari. Dalam sidang itu, komisi etik memeriksa 15 saksi dan Sambo sebagai terperiksa.

Hasilnya, majelis etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memutuskan, Sambo telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik kepolisian. Majelis pun menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 40 hari. 

"Sanksi yang kedua adalah sanksi administrasi merupakan pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, sesaat setelah sidang selesai. 

Baca juga : Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Lalu bagaimana tanggapan Sambo? Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap institusi Polri.  "Namun, mohon izin, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo, usai pembacaan putusan di ruang sidang. 

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengaku, tidak kaget dengan pemecatan Sambo. Menurut dia, putusan KKEP sudah tepat dan diperkirakan. "Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana," kata Arsul, kemarin.

Senada disampaikan anggota Komisi III DPR Taufik Basari atau akrab disapa Tobas. Politisi NasDem itu mengatakan, pemecatan Sambo merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, sanksi pemecatan juga merupakan langkah awal pembenahan. 

Adsense

Kata dia, jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri, tentu dapat menjadi hambatan bagi Polri. Sebagai perwira tinggi, Sambo masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat. "Sekarang, proses hukum akan lebih gampang. Karena Sambo bukan lagi perwira tinggi,” ujar Taufik. 

Baca juga : Bunker Di Rumah Sambo Ada Yang Percaya, Ada Yang Tidak

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman tak mempersoalkan keputusan banding Sambo. Menurut dia, sekalipun banding, besar kemungkinan keputusan banding tersebut tetap akan sama.

"Saya tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding, meskipun itu hak yang bersangkutan, tapi kalau telah diajukan, saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman, kemarin. 

Keputusan KKEP itu membuat keluarga Brigadir J bernapas lega. Salah satu keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengapresiasi langkah Polri yang memecat Irjen Ferdy Sambo melalui sidang etik. Bagi keluarga, pemecatan itu setimpal, sembari menunggu proses pidana yang tengah bergulir.

Sementara, pengacara keluarga Brigadir  J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, upaya banding Sambo hanya akal-akalan untuk dapat uang pensiun. "Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap putusan banding nanti sama," katanya. 

Baca juga : Mendagri Minta Praja Lebih Disiplin

Lalu apa kata pengamat? Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, putusan pemecatan terhadap Sambo diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kata dia, status Sambo yang bukan lagi perwira tinggi polisi akan memudahkan dalam menghukum Sambo.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka  Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Pengajuan banding itu,  akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.

Untuk diketahui, sebelum Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami kendala dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. Hal ini disebabkan masih kuatnya Sambo. Bahkan, Polri harus mengamankan 97 personil yang diduga ikut membantu Sambo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense