Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jumat, 26 Agustus 2022 02:10 WIB
Foto: Polri TV.
Foto: Polri TV.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Irjen Ferdy Sambo berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.

"Kami mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

"Namun, mohon izin. Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," lanjut Sambo.

Baca juga : 15 Saksi Selesai, Ferdy Sambo Masih Diperiksa Di Sidang Etik

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Banding Ferdy Sambo akan diproses selama 21 hari. 

Sebelumnya, pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menjatuhkan putusan, yakni memecat Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Putusan dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8), dini hari, pukul 01.48 WIB. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Baca juga : Pernyataan Kapolri Tegas Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Sebelum menjatuhkan putusan, pimpinan sidang memeriksa 15 saksi. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah merinci, lima orang saksi berasal dari Patsus Brimob. Kelimanya yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi). "Mereka hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," tuturnya.

Kemudian, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Berikutnya, ada tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). "RE hadir melalui Zoom," ungkap Nurul.

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Mundur Dari Polri

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.