Sebelumnya
Oleh karena itu Asmin meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap 261 perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah, apakah nilainya sesuai dengan ketentuan.
"Kami minta agar kasus ini ditangani serius oleh KPK sebagaimana juga ini juga tugas dan wewenang mereka," tandas Asmin.
Baca juga : PP Hima Persis Apresiasi dan Kawal Instruksi Kapolri Berantas Judi Online
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap laporan yang dimaksud.
Baca juga : Yah... Separuh Laporan Cuma Masuk Kotak Arsip
Sesuai ketentuan yang berlaku, laporan itu nantinya akan diverifikasi oleh KPK apakah ada dugaan perbuatan pidana dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. "Sedang dicek," tutur Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.